Pemerintah telah memutuskan untuk mereformasi tindakan anti-terorisme, dengan merekonsiliasi undang-undang dengan perkembangan terorisme saat ini. Salah satu latar belakang reformasi peraturan hukum Indonesia terhadap aksi teroris karena terjadinya serangkaian serangan teroris yang menargetkan gereja dan markas polisi di Surabaya, namun aparat tidak bisa melakukan pencegahan karena terbatasnya lingkup gerak aparatur oleh undang-undang. Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 menjadi salah satu solusi yang baik bagi aparatur dalam menangani maupun mencegah kasus terorisme. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penangkapan dan penahanan terduga pelaku tindak pidana terorisme dan bagaimana tindak pidana terorisme dapat mereformasi tindakan anti-terorisme. Dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum (Legal Research) yang menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum atau sesuai prinsip hukum serta pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer maupun sekunder.Kata kunci: Terorisme, Penangkapan, Penahanan