Hukum waris merupakan ketentuan yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seorang pewaris serta memiliki akibatnya bagi para ahli warisnya. Belum adanya “unifikasi hukum” di Indonesia terkait penyelesaian permasalahan waris. Sehingga, menimbulkan perbedaan persepsi dalam penyelesaian sengketa waris itu sendiri. Salah satu jalan yang diambil oleh para pihak (ahli waris) dalam menyelesaikan permasalahan dalam pembagaian waris dengan membuat perjanjian. Dengan adanya perjanjian diantara para ahli di harapkan dalam pembagian harta waris menjadi lebih adil. Hal ini karena para pihak (para ahli waris) telah menyetujui perjanjian yang telah dibuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif degan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu sekurang-kurangnya dapat ditentukan nilainya, sebagaiman yang daitur dalam Pasal 1332 sampai dengan 1335 Burgerlijk Wetbook. Pemberian hak waris merupakan bentuk implementasi sebagaimana perjanjian pada umumnya. Kedudukan pemberian hak untuk waris sebagai bentuk obyek dalam pembuatan perjanjian. Pemberian hak untuk mewarisi merupakan bentuk prestasi dengan memberikan sebagian hak waris kepada para pihak yang tidak memiliki hak waris. Adanya perjanjian pembagian harta waris tidak serta merta memberikan kedudukan sesorang sebagai pemilik hak atas harta peninggalan, melainkan sebagai bentuk merintangi nilai kesusilaan yang ada didalam masyarakat. Suatu perjanjian dapat dikatakan memenuhi causa halal apa bila, tidak tanpa causa, causanya tidak palsu, dan causa tidak terlarang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320-1337 Burgerlijk Wetbook. Larangan causa yang bertentangan dengan ketertiban umum tidak mudah untuk dibuktikan secara nyata. Hanya dapat diketahui apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga norma kesusilaan menjadi tolak ukur yang penting dalam menilai ketentuan yang berkembang dalam masyarakat.Kata kunci: Perjanjian, Causa Hala, Dan Hak Waris