Riesta Yogahastama
Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Pembagian Harta Waris Sebagai Obyek Perjanjian dalam Sengketa Kewarisan Adat di Indonesia Riesta Yogahastama
Justitia Jurnal Hukum Vol 4, No 1 (2020): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.223 KB)

Abstract

Hukum waris merupakan ketentuan yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seorang pewaris serta memiliki akibatnya bagi para ahli warisnya. Belum adanya “unifikasi hukum” di Indonesia terkait penyelesaian permasalahan waris. Sehingga, menimbulkan perbedaan persepsi dalam penyelesaian sengketa waris itu sendiri.  Salah satu jalan yang diambil oleh para pihak (ahli waris) dalam menyelesaikan permasalahan dalam pembagaian waris dengan membuat perjanjian. Dengan adanya perjanjian diantara para ahli di harapkan dalam pembagian harta waris menjadi lebih adil. Hal ini karena para pihak (para ahli waris) telah menyetujui perjanjian yang telah dibuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif degan pendekatan  perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah  Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu sekurang-kurangnya dapat ditentukan nilainya, sebagaiman yang daitur dalam Pasal 1332 sampai dengan 1335 Burgerlijk Wetbook. Pemberian hak waris merupakan bentuk implementasi sebagaimana perjanjian pada umumnya. Kedudukan pemberian hak untuk waris sebagai bentuk obyek dalam pembuatan perjanjian. Pemberian hak untuk mewarisi merupakan bentuk prestasi dengan memberikan sebagian hak waris kepada para pihak yang tidak memiliki hak waris. Adanya perjanjian pembagian harta waris tidak serta merta memberikan kedudukan sesorang sebagai pemilik hak atas harta peninggalan, melainkan sebagai bentuk merintangi nilai kesusilaan yang ada didalam masyarakat. Suatu perjanjian dapat dikatakan memenuhi causa halal apa bila, tidak tanpa causa, causanya tidak palsu, dan causa tidak terlarang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320-1337 Burgerlijk Wetbook. Larangan causa yang bertentangan dengan ketertiban umum tidak mudah untuk dibuktikan secara nyata. Hanya dapat diketahui apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga norma kesusilaan menjadi tolak ukur yang penting dalam menilai ketentuan yang berkembang dalam masyarakat.Kata kunci: Perjanjian, Causa Hala, Dan Hak Waris
Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi Irwan Dwi Rostanto; Riesta Yogahastama
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 2, No 1 (2021): juni
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.983 KB) | DOI: 10.21107/il.v2i1.11080

Abstract

ABSTRAK Polisi hendaknya dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih memenuhi keadilan, sehingga dalam penanganan perkara, tidak selalu harus menggunakan pendekatan represif. Cara yang dimaksudkan adalah dengan pendekatan keadilan restoratif, dan cara ini dapat dilakukan dalam perkara tertentu. Polisi dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. karena polisi memeiliki kewenangan diskresi. Penggunaan kewenangan diskresi dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diteliti, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratrif di Polres Mojokerto saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap penanganan kasus perkara perlu dikembangkan karena dalam KUHP, ada kemungkinan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan. Kata kunci : Keadilan Restoratif – Mediasi Penal