Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS PADA TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA Ahmad Suryanegara Yasin; Sabir Alwy; Haeranah Haeranah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.749 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1361-1374

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana kekuatan hukum akta notaris pada transplantasi organ tubuh manusia. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Akta transplantasi organ tubuh manusia harus di buat dengan akta autentik sebab bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan (wettelijke vorm) dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang yaitu Notaris. Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, akta notaris dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. fungsi akta yang paling penting di dalam hukum adalah akta sebagai alat pembuktian, maka daya pembuktian atau kekuatan pembuktian akta dapat dibedakan ke dalam tiga macam yaitu Kekuatan Pembuktian Lahir, Kekuatan Pembuktian Formal, Kekuatan Pembuktian Materil. Minuta merupakan asli dari akta notaris. Ciri khususnya terdapat tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, termasuk juga renvoi jika ada. Minuta akta ini tidak dibawa/diambil oleh penghadap akan tetapi tinggal di kantor notaris. Sedangkan yang dibawa oleh penghadap adalah salinan akta yang sama bunyinya dengan minuta akta. Hanya saja di dalam salinan akta tidak terdapat tanda tangan para penghadap dan juga saksi, di dalam salinan akta hanya ada tanda tangan notaris bermeterai temple, jadi pihak Rumah Sakit tidak seharusnya menolak salinan akta transplantasi organ tubuh yang dibuat oleh notaris.