Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP PERILAKU PETUGAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA GUNUNG SINDUR Terry Ichwal; Muhammad Andy Satrio
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.823 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.81-87

Abstract

embaga pemasyarakatan merupakan suatu organisasi pemerintah dibawah naungan kementrian hukum dan ham yang memiiki tugas dan fungsi untuk membina, membiimbing dan mempernbaiki perilaku narapidana bertujuan agar narapidana tersebut bertaubat , mengakui kesalahanya dan tidak mengulangi perbuatanya tersebut, tidak hanya itu fungsi dari lembaga pemasyarakatan sendiri ialah melakukan melakukan pembinaan kemandirian serta kepribadian yang mana agar narapidana tersebut dapat mennigkatkan kualitas hidup , kehidupan dan penghidupan yang mana agar ketika mereka kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik dan ikut turuy membantu proses pembangunan.Terlepas dari itu semua peran kepemimpinan sangat berpengaruh dalam proses berjalanya suatu kegiatan di dalam lapas dari mulai mereka bangun tidur hingga mereka tidur kembali , tidak hanya itu pemimpin juga harus menyatukan presepsi dari para petugas dan narapidana agar terciptanya satu kesatuan untuk tujuan organisasi sehingga tidak adanya perselisihan antara satu dengan yang lain.Seorang pemimpin sudah sepatutnya dapat memberikan contoh suri tauladan dan bersikap tegas terhadap apa yang dipimpinya yang mana sebagai acuan ataupun kontrol sosial terhadap narapidana dan petugas dalam melaksanakan tugas terlebih lagi jika seorang pemimpin dapat memberikan sebuah motivasi untuk menunjang kinerja dari pegawai tersebut.Lembaga pemasyarakatan merupakan suatu tempat berkumpulnya antara narapidana dan petugas dimana mereka memiliki watak serta karakteriknya masing masing dan juga terkadang masih terlihat perbedaan antara lulusan akademi dan pegawai umum itu sebabnya seorang pemimpin harus mampu mengenali masing- masing individu yang ada di dalam lapas , agar perilaku petugas tidak menyimpang dan tujuan dari organisasi dapat tercapai.
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KHUSUS DIFABEL DI LAPAS KELAS IIA KARAWANG. Muhammad Andy Satrio; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.917 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i4.830-836

Abstract

Narapidana merupakan seseorang yang melanggar norma atau hukum yang berlaku di masyarakat maupun bangsa dan Negara , dalam prosesnya narapidana akan di  tuntut di depan pengadilan lalu ketika dinyatakan bersalah atau inkrah maka seorang tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatanya. Disamping itu tidak semua narapidana memiliki kondisi fisik yang sempurna , dari sebagian narapidana memiliki kondisi fisik yang kurang dalam melakukan aksi kejahatanya , entah itu karna terpaksa atau untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari . akan tetapi di dalam hukum semua disama ratakan , seseorang yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam prosesnya narapidana yang berkebutuhan khusus tentunya memerlukan alat bantu ataupun kebutuhan khusus dalam beraktivitas sehari- hari , maka dari itu pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan , guna menunjang aktivitas narapidana tersebut. Seseoang yang melanggar norma atau peraturan sejatinya akan mendapatkan hukuman.  seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum” dimana seorang yang melanggar hukum akan menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan masa pidana yang di jatukan terhadap terpidana di depan hakim ,dengan melihat bukt-bukti yang real dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terpidana tsb, disamping itu seorang narapidana juga berhak mendapatkan hak-hak dasar yang telah di anugerahi sejak ia lahir yaitu Hak Asasi Manusia. Dimana petugas pemasyarakatan tidak boleh memperburuk narapidana tersebut  dari ketika sebelum ia masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.