Prinsipnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (imparsial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai pembahasan jurnal ini, serta untuk menghindari agar pembahasan tidak menyimpang dari permasalahan yang diangkat, maka untuk itu penulis memberikan batasan ruang lingkup penulisan yaitu hanya membahas pokok masalah tentang peranan perma nomor 1 Tahun 2016 dalam menangani perkara melalui mediasi sudah berjalan efektif didalam sistem peradilan di Indonesia dan bagaimana upaya untuk mengoptimalisasikan seberapa efektiv mediasi dalam menyelesaikan kasus sengketa di luar pengadilan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt.G/2020 dengan dikaitkan peraturan perundang-undangan serta hukum. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur ketentuan mediasi terhadap dua belah pihak bisa dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara alternatif melalui jalur mediasi atau arbitrase. Ruang lingkup penulisan ini yaitu hanya mengenai tata cara pelaksanaan terhadap mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya itikad baik para pihak dalam menyelesaikan secara sederhana.