Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum hak guna ruang atas tanah (HGRAT) bangunan gedung hotel di Kota Manado, dan Untuk mengkaji dan menganalisis upaya pencegahan terhadap kerugian dalam kegiatan bisnis pembangunan hotel di Kota Manado. Metode Penelitian ini dilakukan terhadap asas hukum dan aturan hukum yang berlaku dan menganalisis kelebihan dan kelemahannya serta menganalisis harmonisasi antara aturan tersebut dengan aturan lain baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif yuridis. Hasil Penelitian Menunjukkan dalam Pengaturan hukum hak guna ruang atas tanah (HGRAT) bangunan hotel di Kota Manado terdiri dari aturan umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasal 681 dikaitkan dengan penelitian ini maka berdasarkan hak dasar bangunan Hotel Manadodapat mencegah pembangunan yang peninggiannya menghalangi pemandangan laut yang merupakan keunggulan dari hotel Lagoon. Selanjutnya, pengaturan yang terkait lainnya terdiri dari aturan yang lebih khusus tentang bangunan gedung dan kebijakan peremerintah Kota Manado yang hanya sebatas mengatur tentang persyaratan administrasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan sebagai salah satu alas hak jika harus menempuh upaya hukum akibat kerugian dalam kegiatan bisnis.