Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

OPTIMALISASI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN Abdurrahman Abdurrahman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.527 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.11-22

Abstract

Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang    berkiblat   pada   penjara   menghasilkan   situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Dalam mencari solusi atas permasalahan overcrowded ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi input narapidana ke Rutan dan Lapas. Pengurangan input ini, dapat dilaksanakan dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman. Indonesia sudah mengenal bentuk-bentuk alternatif ini di dalam beberapa peraturan perundang- undangan misalnya: KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Narkotika. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP adalah pidana pengawasan, pidana kerjasosial, judicial pardon, pidana denda, dan pidana penjara dengan menganggur.
OPTIMALISASI PENERAPAN PIDANA ALTERNATIF DI INDONESIA SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN Abdurrahman Abdurrahman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.11-22

Abstract

Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang    berkiblat   pada   penjara   menghasilkan   situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Dalam mencari solusi atas permasalahan overcrowded ini, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi input narapidana ke Rutan dan Lapas. Pengurangan input ini, dapat dilaksanakan dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman. Indonesia sudah mengenal bentuk-bentuk alternatif ini di dalam beberapa peraturan perundang- undangan misalnya: KUHP, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Narkotika. Beberapa ketentuan alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP adalah pidana pengawasan, pidana kerjasosial, judicial pardon, pidana denda, dan pidana penjara dengan menganggur.