Penghuni Lembaga pemasyarakatan di Indonesia menurut data Direktorat Jendral Pemasyarakatan melalui Sms Gateway Sisten Data Base Pemasyarakatan pada 2 April 2020 yaitu mencapai 203,748 narapidana, penghuni tersebut di dominasi oleh Tindak kejahatan Narkotika sejumlah 47,054 narapidana, perlunya pemulihan bagi tindak pidana kejahatan narkotika dengan program criminon sebagai rehabilitasi sosial untuk memulihkan sikap perilaku yang positif. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pengumpulan data dengan mengambil sumber studi literatur, wawancara dengan instruktur program criminon, serta observasi dalam pelaksanaan program criminon. Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan program criminon di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cirebon . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Dril Koanfrontasi dapat menumbuhkan rasa percaya diri, dapat mengendalikan emosi sehingga mempunyai emotional quotient yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Pasca Program Criminon petugas keamanan dan ketertiban memonitoring dengan cara merekrut menjadi narapidanan pendamping. Kendala dalam pelaksanaan program tersebut kurang menunjangnya alat tulis, peserta lanjut usia menjadi kendala dalam pelaksanaan.