Pencemaran merupakan tercampurnya bahan-bahan yang mampu membuat kerusakan yang dapat berdampak pada keberlangsungan mahluk hidup di sekitar. Pencemaran yang terjadi khususnya adalah pencemaran air. Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi saat ini, dan populasi manusia yang meningkat maka semakin banyaknya juga teknologi yang dipakai, khususnya di dalam kehidupan kita saat ini, untuk menunjang taraf hidup manusia maka adanya pendirian pabrik-pabrik di sekitar, khususnya di kota Karawang ini. Begitu banyak pabrik-pabrik yang di dirikan dan begitu pula banyaknya pembuangan limbah yang dilakukan, limbah B3 yang mengalir di buang ke sungai Citarum dan dapat berdampak pada pencemaran air. Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan lainnya mengenai pencemaran air menjadi patokan bagi siapa saja yang melakukan pencemaran harus mendapatkan sangsi yang tegas. Metode penelitian yang digunakan adalah didasarkan pada tinjauan Yuridis normatif dimana menelah teori dan data dariĀ peraturan-peraturan data kepustakaan dan bahan-bahan hukum lain serta Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa di sungai citarum sendiri telah terjadi kecenderungan penurunan kuantitas dan kualitas air.