Dalam menekan kondisi over crowding di sebagian besar Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang mencapai 105% (dari jumlah penghuni 202.281 orang) dengan kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.823 orang berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (update per-Januari 2020). Maka untuk menanggulangi kondisi over crowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum dalam pelaksanaan hukum indonesia. Meskipun hal tersebut menjadi strategi yang baik, namun dalam pelaksanaannya tentu masih ada kekurangan ataupun hambatan yang dialaminya, untuk meningkatkan hal tersebut harus adanya sarana dan prasarana yang memadani, sinergi dengan instansi atau Lembaga terkait dalam pelaksanaannya dan petugas yang professional yang sudah menjalani Pendidikan atau pembekalan Latihan dasar yang mampu menghadapi program tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang menghasilkan data deskripstif berupa kata - kata tertulis, atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Ada permasalahan pokok yang diangkat adalah: Bagaimana efektifitas pelaksanaan Crash Program dalam menangani over crowding di sebagian besar unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dalam pelaksanaan hukum Indonesia? Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pelaksanaan Crash Program dapat menangani over crowding dengan cara percepatan dalam program tersebut yang dapat menjalani pelaksanaan hukum di Indonesia.