Alinapia Alinapia
Dosen Kopertis Wil.I Sumatera Utara/NAD Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padangsidimpuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMEKARAN DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI SUMATERA UTARA Alinapia Alinapia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.37 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dan empiris. Penelitiandeskriptif analitis ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan fungsi hukum dalamkonsteks pengaturan tentang perangkat hukum yang mengatur tentang pemekaran dan otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan deskririptif empiris dimaksudkan untuk pengungkapan kenyataan secara faktual yang terjadi atas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara dan implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Utara. Hasil penelitian ditemukan bahwa perangkat hukum yang mengatur pemekaran daerah dan otonomi daerah adalah undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara adalah eforia demokrasi, jatuhnya orde baru ke orde reformasi, sehingga terjadi pergeseran pemahaman bahwa dengan pendeknya rentang pelayanan akan terjadi kesejahteraan masyarakat. Disamping faktor lain seperti; luas daerah, budaya, marga (suku) dan faktor historis suatu daerah. Kemudian pelaksanaan pemekaran di Sumatera Utaraberjalan dengan baik, demikian juga implikasi pemekaran daerah terhadappelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa di daerah penelitian sudah ada daerah pemekaran yang dianggap sebagai daerah otonom bisa (Kabupaten Serdang Bedagai), dan kedua daerah penelitian tersebut juga merupakan daerah sepuluh besar terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan pemerintahan. Sedangkan satu lagi daerah pemekaran kota terbaik di Sumatera Utara (Kota Padangsidimpuan)