Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian bagi perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dan perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban investasi ilegal pada perusahaan investasi yang tidak memiliki izin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Pengumpulan data dari bahan sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research) dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah penyelesaian bagi perusahaan investasi tentang tata cara mendapatkan perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti halnya UU Administrasi Pemerintahan, UU Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mana mengatur tentang perizinan tersebut. Dengan adanya online system submission membuat perizinan lebih terintegrasi terhadap seluruh layanan perizinan berusaha. Kemudian bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas investasi ilegal dapat dilakukan dengan pengaduan kepada BKPN dan melaporkan ke SWI yang dibentuk oleh OJK, konsumen tersebut juga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan secara perdata kepada perusahaan investasi tersebut dan apabila ditemukan suatu pelanggaran tindak pidana maka dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.