BUMN bertujuan mencari keuntungan, namun fakta saat menunjukkan bahwa sebagian besar mengalami kerugian. Polemik penegakan hukum korupsi terhadap pengurus dan karyawan BUMN merupakan implikasi dari ambiguitas BUMN itu sendiri. Ini merupakan masalah yang serius, karena berimplikasi yuridis terhadap BUMN dan manajemennya, tetapi juga bagi pihak lain yang memiliki hubungan keperdataan. Untuk itu, dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual, makalah ini akan menganalisis pertanggungjawaban pidana perusahaan pada suatu perusahaan BUMN dalam hal terjadi kerugian negara yang melibatkan manajemen dan pegawai serta penegakan hukum di bidang korupsi. . melibatkan BUMN agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU No. 20 Tahun 2001 telah mengatur pertanggungjawaban pidana perusahaan, sehingga BUMN juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penegak hukum hendaknya tidak berhenti mengusut tuntas perkara hanya sampai pada pengurus BUMN saja, tetapi juga berusaha melihat konstruksi pidana apakah BUMN juga diuntungkan dari perbuatan tersebut. Tentang penegakan hukum terhadap BUMN, selama Pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 Tahun 2003 berlaku, maka penegakan hukum terhadap direksi BUMN yang terlibat korupsi tetap dapat dilakukan, sepanjang dapat dibuktikan perbuatannya dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak melaksanakan business judgement rule dengan baik.