Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Peternakan Kabupaten Batubara Ditinjau dala Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn) Dionisius Yudi Christiano
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.974 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.1-14

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apa faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi? 2)Apa kebijakan hukum dalam tindak pidana korupsi? 3) Bagaimana penerapan hukum dalam kasus korupsi di Batubara ditinjau dalam perspektif kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)?Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapat melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara yuridis kulitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: Faktor Intern, yaitu faktor yang berada dalam diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi sifat-sifat perorangan, seperti mental yang lemah, moral yang rendah dan nafsu duniawi yang tidak terkendali, faktor Ekstern, yaitu faktor yang berada di luar diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi adanya kesempatan, faktor ekonomi.Kebijakan hukum tindak pidana korupsi diatur dalam Peperpu/013/1950, Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menentukan pertanggungjawaban  pidana  pelaku korupsi, kesalahan jabatan akan menjadi pertanggungjawaban jabatan sedangkan kesalahan pribadi akan menjadi pertanggungjawaban  pribadi.  Parameter  adanya  pertanggung  jawaban pribadi adalah  melakukan  perbuatan  melawan  hukum (wederrechtelijk) dan melakukan penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir). Sedangkan  parameter  pertanggung  jawaban  pidana  adalah  asas  tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, korupsi, kriminologi