Pedagang kaki lima adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan kegiatan pada sektor informal. Pertumbuhan kegiatan pedagang kaki lima yang cukup pesat tanpa adanya penanganan yang baik dapat mengakibatkan ketidakaturan tata kota. Oleh karena itu pemerintah melakukan penataan untuk memberikan wadah terhadap keberadaan (PKL). Pedagang kaki lima ada karena banyaknya urbanisasi yang terjadi sehingga kurangnya lapangan pekerjaan dikota membuat orang-orang mencari cara yang mudah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, salah satu cara dengan modal yang tidak terlalu besar dan lahan yang mudah dicari adalah dengan menjadi pedagang kaki lima. Yang menjadi permasalahan bahwa sekarang ini banyak pedagang kaki lima yang tidak sesuai, mereka berjualan menggunakan barang bergerak atau tidak bergerak tanpa izin menggunakan fasilitas umum, lahan parkir, jalan untuk pejalan kaki/trotoar, bahkan jalan raya, yang menyebabkan terganggunya ketertiban, dan membuat tata ruang kota menjadi berantakan. Oleh karena itu dibentuklah suatu relugasi yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NO. 4 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA dimana tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, dan aman dengan sarana prasarana kota yang memadai. Yang dijadikan study kasus kali ini yaitu di sekitaran Alun-alun, metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fenomena yang ada berdasarkan fakta dengan mengadakan observasi langsung terhadap objek penelitian. Efektivitas PERATURAN DAERAH tersebut terhadap Pedagang kaki lima di sekitaran Alun-alun Karawang jauh dari kata terlaksana, banyaknya jumlah pedagang kaki lima menjadi salah satu bukti nyata tidak adanya efektivitas dari PERATURAN DAERAH tersebut terhadap pedagang kaki lima di Alun-alun Karawang