Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang pelaksanaan proses pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang yang menjadi acuan utama bagi pelaksaaan berbagai kegiatan di lembaga pemasyarakatan, terutama menyangkut hal-hal pembinaan terhadap penghuni lapas. Pada pengaturannya sesuai dengan Permenkumham Nomor: 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sehingga dalam melaksanakan pengamanan di Lapas harus memiliki manajemen dan strategi untuk mencipatak kondisi yang aman dan tertib dengan menerapkan tiga arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Deteksi dini, Pemberantasan narkoba dan Sinergitas aparat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan manajemen pengamanan di Lapas Semarang. .Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum yuridis. Teknik pengumpulan data dengan observasi, studi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan manajemen pengamanan di Lapas Semarang sudah dilaksanakan dengan baik yang berdasarkan aturan dan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan mengenai tiga point untuk pemasyaraktan maju. Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan hambatan merupakan proses dari perbaikan yang berkelanjutan untuk hal yang lebih baik