Dalam era reformasi dewasa ini kecenderungan orang/masyarakat bebas untuk berbicara, bebas untuk berekspresi, dan bebas mengkritik pemerintah. Berbicara atau mewacanakan sesuatu, ketika yang menyampaikannya seorang pejabat Negara sudah barang tentu akan menjadi perhatian bagi masyarakat. Salah satunya, ketika anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewacanakan dana aspirasi untuk tiap anggota dewan sebesar Rp 13 milyar ternyata menuai tanggapan negatif dari masyarakat. Barangkali suatu kewajaran, masyarakat bereaksi negatif terhadap wacana yang digulirkan. Dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan, DPR sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga pembuat undang-undang dan sebagai pelaksana undang-undangnya adalah pemerintah (eksekutif). Artinya, ketika seorang Dewan melaksanakan anggaran tersebut untuk kepentingan pembangunan yang berada di daerah pemilihannya, jelas akan menyalahi dan bertentangan dengan fungsi dan wewenang sebagaimana tersebut di atas. Dana aspirasi dilihat dalam pembangunan nasional, menurut penulis memiliki kaitan dengan pendapat Bintoro Tjokroamidjojo (1978:189-191) mengenai “Unsur-unsur Perencanaan Pembangunan yang Kontinu”. Yaitu, 1) sifat rencana itu sendiri sebagai dasar pelaksanaannya sudah mengandung ciri-ciri yang berorientasi pada pelaksanaan; 2) perencanaan tetap mengandung unsur kontinuitas dan fleksibilitas; 3) mengusahakan perencanaan dapat seoprasional mungkin; 4) adanya sistem pengendalian pelaksanaan pembangunan yang mengusahakan keserasian antara pelaksanaan dan perencanaan; dan 5) Bagi proses penyesuaian kembali rencana dan pelaksanaannya serta bagi pengendalian pelaksanaan, diperlukan adanya sistem pelaporan dan evaluasi.