Azwar Agus
Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSEP UNIVERSAL BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam semua aspek kehidupanya karena anak sebagai generasi penerus dari suatu bangsa. bantuan hukum terhadap korban khususnya anak secara universal memiliki dimensi rasional dan hati nurani, bahwa korban tidak semata-mata hanya dipandang secara prosedural sebagai bagian dari proses peradilan pidana, tetapi bagaimana hukum untuk kepentingan manusia yang hak-haknya terlindungi tanpa melakukan diskriminasi. Negara harus di depan dan secara hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi anak sesuai konstitusi hal yang sama diakui konvensi internasional yang mengatur tentang perlidungan korban, juga negara harus memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepekaan atas kerugian yang diderita korban baik secara fisik dan psikis.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB KENAKALAN REMAJA Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 5 No 1 (2019): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v5i1.198

Abstract

Laporan “United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” yang bertemu di London pada tahun 1960 menyatakan adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kualitas kejahatan, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalam aksi-aksi kelompok daripada tindak kejahatan individual. Penyebab kenakalan remaja sangat kompleks. Semua pihak ikut berkontribusi terhadap munculnya kenakalan remaja, baik secara aktif maupun pasif
PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 6 No 1 (2020): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v6i1.214

Abstract

Dalam kajian normatif sebaiknya berpegang pada tradisi ilmu hukum, sedangkan kajian empiris sebaiknya menggunakan metode penelitian empiris pula. Sudah seharusnya tidak mengempiriskan segi normatif ilmu hukum dan sebaliknya juga tidak menormatifkan segi empiris dalam kajian hukum, karena ilmu hukum yang mempunyai karakteristik tersendiri (sui generis). Perbedaan ilmu hukum hukum normatif dan empiris adalah dari hubungan dasar sikap ilmuwan tentang teori kebenaran. Dalam ilmu hukum empiris sikap ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala yang obyeknya dapat ditangkap pancaindra. Sedangkan ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma, sehingga peranan subyek sangat menonjol. Dari kebenaran ilmiah, ilmu hukum empiris adalah suatu kebenaran korespondensi, yaitu segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh data dan fakta, sedangkan Ilmu hukum normatif dasar kebenarannya adalah pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri.