Azwar Agus
Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Azwar Agus
Jurnal Hukum Tri Pantang Vol 7 No 2 (2021): JURNAL HUKUM TRI PANTANG
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51517/jhtp.v7i2.373

Abstract

Aspek pembuktiaan menjadi titik kunci dalam penegakan hokum pidana, hal ini dapat dideteksi dan diungkap dengan berbagai metode dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Hakim), terlebih lagi dalam kasus-kasus korupsi. Hakikatnya proses pembuktian memang lebih dominan dilakukan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materil terhadap peristiwa yang terjadi dan memberikan keyakinan kepada hakim dapat memberikan putusan yang adil. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang tergolong dalam kejahatan yang uar biasa (Extraordinary Crime) yang tentu dalam proses pencegahan dan penanganannya memerlukan treatment khusus tak terkecuali dalam sistem pembuktiaannya adapun bentuk tindak pidana korupsi yaitu berupa perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Pembuktian pada tindak pidana korupsi yang berupa suap juga tidak terlepas dari ketentuan yang termuat di KUHAP dan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu dalam pembuktian tindak pidana dalam suatu perkara Suap harus benar-bener di buktikan Penerimaannya apakah telah terlasana dengan Sempurna atau tidak tentu yang bermuaranya pada perbuatan tersebut dapat di pertanggungjawabkan baik secara materli maupun formil.