Sebagai agama yang memiliki karakter universal, sudah semestinya ajaran-ajaran Islam tetap eksis di dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali pada hukum tata negara. Shahifah Madinah adalah bukti sejarah yang sangat otentik bahwa Islam tidak absen dalam aspek tata negara. Shahifah Madinah menjadi dasar hukum dalam hubungan dan interaksi sosial di tengah penduduk Madinah di masa Rasulullah SAW. Penelitian normatif dengan pendekatan analisis teoritis ini mencoba menilai Shafihaf Madinah dari perspektif teori-teori konstitusi modern. Tujuannya adalah untuk menganalisis apakah Shahifah Madinah layak untuk disebut sebagai sebuah konstitusi ataukah tidak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya Shahifah Madinah dapat disebut sebagai sebuah konstitusi dalam bentuknya yang sederhana dan sesuai dengan kebutuhan pada konteks ketika itu. Substansi konstitusionalisme sudah terkandung sangat jelas di dalam Shahifah Madinah. Meskipun memang harus diakui, jika dibandingkan dengan konstitusi modern, Shahifah Madinah masih belum lengkap.Kata Kunci: Konstitusionalitas, Shahifah Madinah, Kontekstualisasi, Hukum Tata Negara Islam