Dwi Noviana Christina
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perpektif Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Sertifikat Halal Makanan Olahan (Studi Pada Restoran Sushi Bar) Evelyne Juanda T; Dwi Noviana Christina
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1728

Abstract

Selama ini masyarakat Indonesia sudah mengenal sushi sebagai makanan khas Jepang. Begitupun dengan sashimi, keduanya berbahan dasar ikan. Salmon menjadi salah satu ikan yang digunakan sebagai bahan dasar kedua makanan asal negeri matahari terbit itu. “Banyak orang Indonesia yang senang dengan salmon mentah, ini karena rasanya yang lebih nikmat,” ujar Direktur Sushi Bar Ibu Dian K. Catur. Sushi Bar resmi jadi restoran sushi halal pertama di Indonesia. Akhirnya umat muslim bisa menikmati sushi dengan tenang. Sushi Bar menerima sertifkat halal dari lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetikMajelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui wakilnya Bpk. Ir. Osmena Gunawan pada tanggal 6 Februari 2014, bertempat di Sushi Bar Kuningan City Mall, Jakarta. Komisi Fatwa MUI sendiri sudah menetapkan kehalalan restoran sushi ini sejak 8 Januari 2014. Sushi Bar memperoleh sistem jaminan halal predikat A atau sangat baik. Sushi Bar sendiri berkomitmen hanya menyediakan makanan halal. Hal ini sebagai perwujudan pentaatan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan pengaplikasian UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sushi Bar sendiri siap bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan dengan memberikan ganti rugi, bahkan tidak menutup kemungkinan lembaga peradilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).