Model pemberdayaan Hakim Pengawas dan Pengamat merupakan model yang ditawarkan untuk mengatasi kesenjangan yang tampak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim di Lembaga Pemasyarakatan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Anak/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) membangun model pemberdayaan yang menghilangkan stigma negatif yaitu “mengintervensi tupoksi lapas anak” dan memperbaharui persepsi bahwa pemberdayaan hakim wasmat dapat mempengaruhi kebijakan dan konsep pemidanaan terutama terhadap pengarusutamaan hak anak (PUHA) di tahapan purna ajudikas. Masalah yang dikemukakan adalah bagaimana kinerja hakim wasmat mewujudkan hak anak di lapas Anak/LPKA. Apakah masalah yang dihadapi dan apakah solusi yang diambil memberdayakan hakim wasmat serta bagaimana model pembedayaan hakim wasmat. Berdasarkan metode penelitian deskriptif analisis dan bersifat kualitatif diperoleh hasil kajian bahwa kinerja hakim wasmat belum optimal dilaksanakan, dalam memberikan kontribusi perlindungan terhadap hak anak, adapun hambatan yang dihadapi terkait dengan sumber daya baik sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, waktu,aturan teknis dan pemahaman. Solusi yang diambil, mengusahakan potensi sumber daya yang tersedia dan mengusahakan persepsi yang sama melalui berbagi secara informal dan formal mengenai masalah dan kebutuhan anak. Menemukan model koordinasi yang berbasis berbagi. Model ini diharapkann dapat memberikan kontribusi bagi pemidanaan terhadap anak dan pembinaan yang responsif Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang menjadi core dari Sistem Peradilan Pidana Anak.