Grenata Petra Claudia Hutagalung
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Penegakkan Hukum Pajak di Indonesia Grenata Petra Claudia Hutagalung
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol 1 No 03 (2016): Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Publisher : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/paradigma.v1i03.1733

Abstract

Ditjen Pajak pernah masuk dalam daftar sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Padahal fungsi pajak sangat strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi fungsi budget, regulasi hingga fungsi demokrasi atau wujud partisipasi yang menumbuhkan rasa memiliki negara, rasa bertanggung jawab untuk berperan dalam pelaksanaan, pengawasan pembangunan bangsa dan negara. Hal itu diwujudkan oleh Ditjen Pajak dengan adanya whistleblowing system untuk menegakkan hukum pajak. Namun seorang whistleblower juga memerlukan perlindungan hukum mengingat resiko yang didapat dari perannya tersebut. Perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah dua hal yang saling terkait di negara hukum seperti Indonesia. Hal itu terwujud dalam whistleblowing system yang juga perlu didukung dengan adanya perlindungan hukum sebagai payung hukum bagi pelaksanaan perlindungan dan juga dasar pemberian wewenang kepada lembaga terkait untuk melindungi whistleblower tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang sejauh ini telah ada untuk para whistleblower. Hasil penelitianini adalah perlindungan hukum terhadap whistleblower yang tertuang dalam undangundang belum bisa memenuhi perlindungan yang dibutuhkan oleh seorang whistleblower mengingat resiko yang diterimanya. Perlindungan hukum whistleblower ini membutuhkan suatu peraturan khusus sehingga pelaksanaan perlindungan terhadap whistleblower dapat berjalan dengan baik.