Penulisan ini membahas mengenai pemberian ganti rugi yang diberikan terhadap putusan pengadilan yang nonexecutable atau dengan kata lain tidak dapat dijalankan karena berlakunya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahw pada dasarnya tidak dapat dilakukan suatu penyitaan dalam bentuk apapun terhadap barangbarang yang dikualifikasikan sebagai barang milik Negara dan barang milik Daerah. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap pihak pemohon eksekusi atau dalam hal ini pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan, tidak dapat menjalankan putusan pengadilan karena objek yang akan dieksekusi merupakan barang milik Negara dan barang milik Daerah yang karenanya dilindungi oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dijalankan atau dengan kata lain nonexecutable maka akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut menjadi latar belakang penulis dalam melakukan penulisan hukum ini. Dari hasil penelitian yang telah penulisan lakukan, maka jawaban atas permasalahan tersebut adalah bahwa pemohon eksekusi atau pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan termohon eksekusi yang dalam hal ini pihak pemerintah atau instansi negara untuk memasukan sejumlah uang tertentu kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah guna untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon eksekusi karena tidak dapat dilakukannya eksekusi terhadap barang milik Negara atau barang milik Daerah.