Fenomena LGBT sebagai epidemik sosial sangat terkait dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LGBT di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. LGBT dianggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang. Kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) kemudian menjadi dalih atas kebijakan tersebut. Kelompok masyarakat konservatif yang memegang teguh nilai-nilai keluarga dan teologis yang secara gigih menentang praktek penyimpangan seksual tersebut dan legalisasi atas pernikahan sejenis akan meruntuhkan tatanan kehidupan dalam masyarakat. Fenomena penyimpangan orientasi seksual yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial bangsa sebagaikelaziman, terbiasa dan bahkan tersugesti untuk masuk dalam kondisi yang mereka sebut sebagai hak azasi manusia ( HAM) yang tergantung pada pilihan individu masing-masing. Kaum LGBT kemudian semakin berani muncul di tempat publik dengan mempertontonkan identitasnyayang kini tidak lagi dianggap tabu. Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan-tujuan sosial mereka. Situasi itulah yang kemudian membuat LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemik sosial. LGBT muncul sebagai dampak dari interaksi sosial yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual (sosial disease). Masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya, begitu pula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Negara tidak boleh melegalkan agresi terhadap moralitas dan nilai-nilai publik. Tanpa standar moral dan menjaga nilai-nilai yang diyakini publik, niscaya bangsa itu akan kehilangan generasi penerus bagi masa depannya.