Banyak kegiatan illegal fishing yang sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, baik secara ekonomi dan terganggunya ekosistem kelautan. Hal ini membuat pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas dengan menenggelamkan kapal pelaku yang kemudian menjadi kontrovesial karena terdapat pro dan kontra. Penulis kemudian melakukan penelitian mengenai pengaruh penerapan sanksi pidana tambahan berupa penenggelaman kapal terhadap tindak pidana illegal fishing di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris.Metode perolehan data yang digunakan adalah pengumpulan data primer, yaitu pengumpulan data dengan melakukan wawancara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pengumpulan data sekunder, yaitu pengumpulan data dengan melakukan studi pustaka. Metode analisa data dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan sanksi pidanatambahan berupa penenggelaman kapal terhadap tindak pidana illegal fishing di Indonesia. Dalam aspek hukum, pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing di Indonesia yang ditunjukkan dengan banyaknya kasus illegal fishing yang terungkap dan intensifnya patroli di WPPNRI sehingga banyak kapal yang tertangkap tangan. Walaupun jumlah kasus masih cukup tinggi, tetapi dampak dari penegakan ini sudah dirasakan oleh masyarakat khususnya nelayan. Berdasarkan hasil penelitian yang dibuat oleh penulis, terdapat 5 pengaruh sanksi penenggelaman terhadap kapal pelaku illegal fishing di Indonesia. Jumlah kasus inkracht meningkat dan jumlah SP3 menurun. Jumlah kapal yang dimusnahkan mengalami peningkatan pesat mulai tahun 2015. Produksi domestik bruto (PDB) perikanan di 2015 meningkat 8,35%, pada tahun 2016 meningkat sebesar 7,03%, dan hingga kuartal II 2017 terjadi peningkatan sebesar 7,08% Nilai tukar nelayan meningkat dari 104,63 pada tahun 2014 menjadi 109,85 pada tahun 2017. Konsumsi ikan masyarakat mengalami peningkatan dari 35,21 Kg/Kapita/ Tahun pada tahun 2013 menjadi 43,88 Kg/Kapita/Tahun atau meningkat 8.67 Kg.