Sri Novianti
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN TANAH WAKAF Sri Novianti; Irma Maulida
Hukum Responsif Vol 11, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v11i1.5023

Abstract

Wakaf sebagai suatu institusi keagamaan, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karenanya, wakaf adalah salah satu usaha mewujudkan dan memelihara Hablun min Allah dan Hablun min an-nas, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia.Berdasarkan latar belakang permasalahan yang diungkapkan yaitu :bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2017 dan hambatan-hambatan yang dihadapi terhadap pelaksanaan pendaftaran dan pensertifikatan tanahwakaf. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan lapangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data dari Kantor BPN Kab. Majalengka dan PPAIW Kab.Majalengka. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan penelusuran referensi. Lalu teknik pengelolaan data dan analisis data dilakukan melalui penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Pelaksanaan Pendaftaran Dan Pensertifikatan Tanah Wakaf sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2017. Proses Perwakafan tanah yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberlakukan ketentuan tanah yang hendak diwakafkan harus terlebih dahulu bersertifikat hak milik, dengan kata lain tanah yang belum bersertifikat hak milik belum bisa diwakafkan. Masih adanya tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan, Jarak antar wilayah tanah yang diukur, kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur dan kelengkapan berkas dalam pengurusan sertifikat tanah.