Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Salah satu kewenangan kejaksaan berdasarkan undang-undang adalah kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengadilan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Berlandaskan kewenangan tersebut muncullah istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejaksaan di Indonesia memiliki bagian tersendiri untuk penanganan kasus DATUN. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Penulisan ini bertujuan untuk melihat Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Melakukan Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (Studi Kasus Perkara Korupsi Di Kabupaten Cirebon). Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalah adalah: bagaimanakah upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan Apa hambatan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik riset ke lapangan yaitu Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang menangani penyelesaian untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian pengembalian beban ganti rugi terhadap keuangan Negara merupakan upaya lanjutan setelah instrumen pidana tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan Negara. Strategi kejaksaan untuk pengembalian keuangan Negara adalah optimalisasi fungsi dan tugas kejaksaan pada bidang penyidikan dan Intelijen. Hambatan jaksa pengacara negara yaitu terhadap aset terpidana sudah tidak ada lagi untuk dijadikan obyek gugatan, sehingga akan sia-sia karena tidak ada lagi untuk dilakukan sita jaminan serta perkara perdata membutuhkan biaya yang besar dalam penyelesaiannya sehingga akan rugi jika dipaksakan melakukan gugatan jika uang pengganti kecil.