Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HARMONISASI HUKUM DAN TEKNOLOGI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERKAITAN DENGAN PANCASILA SEBAGAI FUNDAMENTAL NORM Topan Indra Karsa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 17 No 1 (2019): KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Selalu tertinggal dengan Teknologi setelah Negara Jerman Menggaungkan Revolusi Industri 4.0 yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Ini termasuk sistem cyber-fisik, Internet of Things (IoT), komputasi awan dan komputasi kognitif. Penelitian Ini menggunakan Socio Legal. Pendekatan socio legal digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berbasis sosiologi hukum. Sementara itu pendekatan penelitian socio legal adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana dampak dari hukum itu sendiri Hasil penelitian Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Tujuan dari pembaharuan hukum sendiri jelas harus terarah pada usaha pembentukan sistem hukum nasional dan hukum yang responsif pada kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Dengan begitu kegiatan pembaharuan hukum mempunyai arti yang luas, yang bergerak merefleksikan perubahan-perubahan baik dari segi politik. Pancasila merupakan pemersatu bangsa. Dari sini kita bisa melihat bahwa semua tindakan-tindakan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk juga yang dilakukan dengan perantaraan teknologi berarti telah melukai Pancasila. Kelima sila dalam dasar Negara kita bukanlah hanya untaian kalimat-kalimat kosong yang hanya akan menghiasi buku-buku pelajaran. Lambang Burung Garuda Pancasila bukan pula hanya sekedar pajangan yang wajib menghiasi dinding setiap rumah. Justru yang harus kita sadari adalah bahwa dengan adanya Pancasila maka seluruh elemen bangsa ini yang sangat beragam, akan dapat disatukan termasuk ketika kita semakin akrab dalam menggunakan teknologi pada kehidupan kita.
HARMONISASI HUKUM DAN TEKNOLOGI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERKAITAN DENGAN PANCASILA SEBAGAI FUNDAMENTAL NORM Topan Indra Karsa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 17 No 1 (2019): KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Selalu tertinggal dengan Teknologi setelah Negara Jerman Menggaungkan Revolusi Industri 4.0 yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Ini termasuk sistem cyber-fisik, Internet of Things (IoT), komputasi awan dan komputasi kognitif. Penelitian Ini menggunakan Socio Legal. Pendekatan socio legal digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berbasis sosiologi hukum. Sementara itu pendekatan penelitian socio legal adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana dampak dari hukum itu sendiri Hasil penelitian Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Tujuan dari pembaharuan hukum sendiri jelas harus terarah pada usaha pembentukan sistem hukum nasional dan hukum yang responsif pada kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Dengan begitu kegiatan pembaharuan hukum mempunyai arti yang luas, yang bergerak merefleksikan perubahan-perubahan baik dari segi politik. Pancasila merupakan pemersatu bangsa. Dari sini kita bisa melihat bahwa semua tindakan-tindakan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk juga yang dilakukan dengan perantaraan teknologi berarti telah melukai Pancasila. Kelima sila dalam dasar Negara kita bukanlah hanya untaian kalimat-kalimat kosong yang hanya akan menghiasi buku-buku pelajaran. Lambang Burung Garuda Pancasila bukan pula hanya sekedar pajangan yang wajib menghiasi dinding setiap rumah. Justru yang harus kita sadari adalah bahwa dengan adanya Pancasila maka seluruh elemen bangsa ini yang sangat beragam, akan dapat disatukan termasuk ketika kita semakin akrab dalam menggunakan teknologi pada kehidupan kita.