Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERMASALAHAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA Unu Putra Herlambang
AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2021): Pandemic, Human Right, and Public Regulations
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/alwasath.v2i2.271

Abstract

Tenggang waktu dalam peradilan Tata Usaha Negara menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan bagi pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Tenggang waktu menjadi hal yang sangat penting karena dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara persoalan tenggang waktu pengajuan seakan menjadi hal yang sering terabaikan sehingga bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu beberapa ketentuan dan regulasi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan oleh pihak ketiga dalam perkara tata usaha negara diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
THE DOCTRINE OF UNCONSTITUTIONAL CONSTITUTIONAL AMENDMENTS Unu Putra Herlambang
AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 1 (2022): Humanism in Law Enforcement
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/alwasath.v3i1.348

Abstract