Penelitian ini berfokus pada pernikahan Suku Batak yang menganut pernikahan Exogami yaitu pernikahan harus diluar marga sendiri yang merupakan salah satu ciri pernikahan orang batak. Maka dari itu orang batak sangat menentang keras pernikahan semarga, sebab yang semarga itu adalah saudara sekandung. Tujuan penulis mengangkat judul tersebut adalah untuk memberi pemahaman pada anak muda suku batak yang lahir diperantauan agar memahani nilai dan makna dari larangan menikahi sesama marga. maka itu juga dapat digunakan sebagai tumpuan orang Batak dalam mencari pasangan hidup agar terhindar dari larangan yang telah dibuat oleh orang tua pada jaman dahulu. Alasan dilakukannya penelitian ini adalah karena kurangnya kesadaran akan pentingya pengetahuan tentang larangan pernikahan sesama marga dalam adat batak toba. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian dengan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif yaitu hasil berupa kata yang tertulis atau lisan dari perilaku orang yang diamati dilapangan tanpa adanya proses manipulasi hasil data yang yang ditemukan dilapangan. penelitian hanya menggunakan penjelasan data dengan apa adanya yang di dapat dari hasil wawancara dengan 2 orang narasumber di Desa Dolok Tong Kabupaten Dairi yang dilakukan pada bulan Oktober 2019 s/d Maret 2020. Berdasarkan Hasil penelitian apabila ada yang melanggar peraturan pernikahan pada Adat Batak maka akan dicerai hidup (Disirang Mangolu) dan diasingkan dulu bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga bahkan dapat diasingkan atau diusir dari kediamannya.