Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN TEORITIS PEMANFAATAN APLIKASI ANGKUTAN BERBASIS ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK Sri Siti Munalar
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.768 KB) | DOI: 10.32493/rjih.v1i1.1930

Abstract

ABSTRACTWujud mencakup segala hal, mulai dari Dzat Suci (Ilahi), realitas-realitas abstrak dan material, baik substansi maupun aksiden, baik esensi maupun keadaan selalu mengalami gerak substansi , demikin pula dengan species manusia, sebagai bagian dari wujud  yang dianugerahi akal budi senantiasa mengalami gerak substansi (Substantion Motion atau Al-Harakat al-Jawhariyyah).Manusia bagian dari wujud sadar ataupun tidak ia akan terus bergerak apakah kepada kemajuan atau kemunduran tergantung subjek manusia itu sendiri dan juga dipengaruhi lingkungan sekitarnya. Gerak tadi menjadi apa yang disebut sebagai perubahan. Pertumbuhan penduduk yang begitu pesat, merupakan bagian dari perubahan, sementara tidak berbanding lurus dengan lapangan pekerjaan yang tersedia maka peluang usaha yng sekaligus juga menjawab keinginan masyarakat dalam usaha pemenuhan kebutuhannya baik dari pihak pebisnis atau owner maupun bagi masyarakat pengguna jasa bisnis tersebut dalam  sektor informal, munculah fenomena angkutan berbasis online sebagai sarana pengisi kekosongan yang belum mendapat perhatian pemerintah sebelumnya, seperti Go-Jek, Grabbike dan Uber.  Adapun usaha/bisnis tersebut berlandaskan kepada pasal 1338 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata,  Di dalam praktek bahwa unsur kesepakatan  menjadi penting terlaksananya sebuah perikatan dan pelaksanaan perjanjian sebab sudah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya, akan tetapi dalam bisnis online dikarenakan tidak adanya face to face antara yang menawarkan barang dan atau jasa (Pengusaha/owner) dengan yang menghendaki barang dan atau jasa (Konsumen) adalah peluang kecurangan bagi pihak-pihak yang tidak memiliki ‘itikad baik. Persoalan lainnya adalah tercipta friksi, persaingan antara pebisnis angkutan berbasis online dengan pelaku usaha angkutan konvensional. Diantara owner dengan konsumen terdapat mitra usaha yaitu driver yang juga sebagai konsumen pertama sebab mitra tersebut menggunakan system yang ditawarkan pengusha/owner dimaksud. Fiat Justitia Ruat Coelum.Kata kunci : Aplikasi Angkutan, Berbasis Online, ITE
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, KEKERASAN KEMANUSIAAN Sri Siti Munalar; Abdul Hayy Nasution
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 3 (2022): Edisi Oktober
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i3.24858

Abstract

Pada umumnya orang berpendapat bahwa Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Sekian banyak KDRT, istri notabene pendidik awal dari generasi manusia adalah korban. Padahal istri garda depan yang mewujudkan model manusia yang bagaimana di masa mendatang. Kondisi sehat lahir bathin atau sebaliknya sakit istri menentukan bentuk masyarakat manusia. Pengabdian kali ini Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jawa Barat, menjadi salah satu tempat pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarkat (PKM) Universitas Pamulang mengusulkan tema KDRT sebagai kekerasan kemanusiaan.. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian yaitu pendampingan yang dilakukan dengan brainstorming untuk membuka mindset tentang pemahaman terhadap kekerasan dalam rumah tangga bagi warga masyarakat. Penyadaran secara komprehensif agar dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga walau sulit untuk menghapuskannya. Perlindungan hukum dan edukasi korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kegiatan pengabdian antara lain aspek tingginya tingkat pemahaman dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, komunikasi yang komunikatif disadari wajib ada dalam sebuah rumah tangga, sehingga tidak tercipta sumbatan pemikiran yang memicu konflik. Manajemen sosial, terkelolanya manajemen yang berkelanjutan, berupa peran partisipasi aktif anggota keluarga khususnya, masyarakat umumnya.Kata kunci: Kekerasan, RumahTangga, Kemanusiaan