Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial dan masyarakat. Pada tanggal 05 November 2017 terdakwa Avin Viandi Bin Aan umur 32 (tiga puluh dua) tahun telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya terhadap seorang berinisial DS. Dakwaan berbentuk alternatif, Pertama adalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini JPU memilih pada dakwaan yang pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sementara Hakim menjatuhkan putusan pidana Pasal 351 ayat (2) dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap terdakwa. Adapun permasalahan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk pertangunggungjawaban tindak pidana penganiayaan tersebut. Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Penelitian menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada perundang-undangan, adapun teori yang digunakan meliputi teori pemidanaan, teori keadilan, dan teori kepastian hukum, namun penulis dalam analisisnya mencondongkan pada teori dalam pemidanaan yang terdiri dari teori pembalasan, teori tujuan dan teori gabungan. Konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Menggunakan buku Dan Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam putusan No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bersalah terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim cukup memenuhi keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani. Hakim yang menangani tindak pidana penganiayaan di masa akan datang diharapkan untuk tetap konsisten, adil dalam pemberantasan tindak pidana penganiayaan. Penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa ini cukup mampu menimbulkan efek jera dan efek pencegahan nya di masyarakat guna tidak terjadi lagi dikemudian hari.