Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur masyarakat agar dapat mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan ketentuan yang konkrit. Suatu peraturan yang berfungsi sebagai sarana pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung serta orang-orang disekitar gedung tersebut. Maka dari itu izin mendirikan bangunan sebagai standar penyesuaian bangunan gedung yang dapat melindungi keamanan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Izin mendirikan bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang sah kepada masyarakat terhadap kepemilikan gedung. Dengan demikian Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tuntut untuk sebaik-baiknya melaksanakan tugas pemerintahan yang menjamin pelayanan dan perlindungan terhadapa masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, merupakan salah satu bentuk ketentuan hukum yang mengatur bagaimana tatacara pelaksanaan terhadap pembangunan bangunan gedung baik secara admistratif maupun secara teknis di kota Tangerang Selatan, namun demikian bangimanakah ketika suatu bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak adanya kepastian hukum serta tidak terjaminnya keamanan dan perlindungan terhadapat keselamatan masyarakat.