Ajeng Aodina
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Surat Menteri PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu (Studi di Bawaslu Kota Malang) Ajeng Aodina
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 1 No 1 (2019)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, menteri PANRB mengeluarkan surat himbauan kepada ASN agar selalu menjaga netralitasnya. Bawaslu sebagai badan pengawas penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitasan ASN khususnya dalam Pemilu. Terdapat rumusan masalah, pertama bagaimana Efektivitas surat Menteri PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas surat menteri PANRB terhadap netralitas ASN dikota Malang dalam pemilu. Kedua Bagaimana netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam yang bertujuan untuk mengetahui netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Terdapat data primer yang diperoleh melalui wawancara kepada anggota Bawaslu dan beberapa ASN dikota Malang dan dilengkapi data skunder yang bersumber dari buku. Hasil penelitian ini, pertama,surat himbauan menteri PANRB terhadap netralitas ASN dalam pemilu sudah cukup efektif dikota Malang, ditinjau dari minimnya pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu kota Malang dan upaya pengawasan Bawaslu, dari beberapa lembaga terkait pengawasan netralitas ASN, hasil wawancara terhadapa beberapa ASN yang ada dikota Malang terkait pemahaman terhadap netralitasnya dalam pemilu yang diatur didalam surat PANRB. kedua, netralitas menurut prinsip keadilan dalam Islam menjelaskan bahwa aparatur Negara sebagai penyelenggara Negara harus bersikap adil karena keadilan merupakan asas dalam menjalankan system suatu pemerintahan.