Implementation of Article 13 of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police against illegal motor racing is said to be effective if the police have carried out basic tasks, including maintaining public order and security, enforcing the law and providing protection, protection and public services. This type of research is an empirical juridical research with a sociological juridical approach. The data source used was interviews with the literature of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. The results of this study are the implementation of police duties on Article 13 of Law Number 2 of 2002 which has not been carried out properly and illegal motor racing cases continue to occur until now, obstacles faced by the police vary from the low level of legal awareness, the use of electronic media, skills and modification of motorists who are fast in driving and racing done at night, efforts that can be done is to do counseling or socialization in the village or schools, patrols and joint operations by carrying out disguises. Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pacuan motor ilegal dikatakan efektif apabila kepolisian telah menjalankan tugas-tugas pokok, diantaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan telah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu wawancara dengan literatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan tugas kepolisian terhadap Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 belum terlaksana semana mestinya dan kasus pacuan motor ilegal masih terus terjadi hingga sekarang, kendala yang kepolisian hadapi beragam mulai dari rendahnya tingkat kesadaran hukum, pemanfaatan media elektronik, kemahiran dan modifikasi motor pelaku yang kencang dalam berkendara dan pacuan dilakukan pada malam hari, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penyuluhan atau sosialiasi di desa maupun sekolah-sekolah, patroli dan operasi gabungan dengan melakukan penyamaran.