Harmonisasi ranperda diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) juncto UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183) guna mewujudkan Negara Indoneisa menjadi negara hukum serta merealisasikan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab presiden melalui kemenkumham untuk memfasilitasi harmonisasi ranperda sebelum ditetapkan, guna menghindari conflict of norm. Namun hal tersebut belum terimplementasi dengan baik. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini untuk dapat mendeskripsikan bagaimana efektivitas harmonisasi ranperda yang dilakukan kanwil kemenkumham serta dapat menganalisis pandangan siyasah dusturiyah terhadap harmonisasi ranperda. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data berupa data primer, sekunder dan tersier. Hasil data penelitian disajikan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ialah pertama, harmonisasi ranperda yang dilakukan oleh kanwil kemenkumham belum efektif karena faktor hukum, faktor sarana dan fasilitas hukum dan faktor budaya hukum. Kedua, keberadaan kemenkumham sebagai pembantu presiden telah sesuai dengan konsep siyasah dusturiyah khususnya tentang wizarah (kementerian) sebagai bebanan pemimpin dalam mengemban tanggung jawab fasilitasi harmonisasi ranperda guna mewujudkan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.