Era globalisasi ini dimana perkembangan teknologi semakin moderen, inovatis, dan profesional. Sudah sepantasnya jika teknologi dapat diaplikasikan ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk lembaga peradilan. Salah satu teknologi yang telah diterapkan sebagai alat bantu persidangan di Indonesia yaitu video konferensi (video conference). Di Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan video konferensi ini sudah dimulai sejak penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2009. Konstentrasi dalam penelitian ini untuk mengetahui apakah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 pada Pasal 8 ayat (5) tentang Permohonan dan alat bukti harus pula disimpan atau diarsipkan secara elektronik ke dalam media pencadangan berupa flash disk, cakram padat (compact disk), atau yang sejenisnya, untuk tujuan pengarsipan perkara sudah efektif. Kategori efektif yang di kemukakan oleh Lawrence M. Friedman ada tiga yaitu:1. Struktur Hukum (Struktur of Law), 2. Substansi Hukum (Substance of Law), 3. Budaya Hukum (Legal Culture). Artikel ini menggunakan metode peneliti yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis (Sosiologic approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian dengan cara: wawancara, observasi, Dokumentasi. Peraturan Mahakmah Konstitusi Nomor 18 Tahuan 2009 ini sudah begitu efktif dari pengaplikasian, pengontrolan serta evaluasi yang dilakukan Mahkamah. Namun ada satu hal yang membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi kurang begitu efektif yakni sudah tidak diterapkan lagi alat seperti flash Disk, kaset dan sejenisnya untuk penyerahan soft copyan-an permohonan, surat kuasa, daftar alat bukti dan lain sebagainya. Melainkan sudah di kirimkan ke aplikasi SIMPEL yang ada di Mahkmah Konstitusi.