Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir di Kota Malang tanpa memberikan karcis kepada pelanggan perkir yang melatarbelakangi tulisan ini. Tujuan dalam penulisan ini untuk menganalisis efektivitas peraturan mengenai pungutan liar oleh juru parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2015. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris dengan penedekatan yuridis sosiologis. Sumber data utamanya adalah data primer, sekunder dan tersier. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir dapat dikatakan efektif apabila aparat penegak hukum telah menjalankan tugas pokok diantaranya pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, pengumpulan data dan pengolahan data, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu; Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2015 dan peraturan pelaksana yang berkaitan sudah efektif namun terkendala oleh tingkat kesadaran dari juru parkir terhadap pungutan liar yang dilakukannya, pada pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan terkendala dengan tingkat kesadaran hukum, kesadaran masyarakat dan upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penyuluhan atau sosialisasi ke koordinator maupun juru parkir yang melakukan pungutan liar serta laporan dari masyarakat yang dapat membantu tugas aparat penegak hukum.