Tindakan afirmatif adalah upaya yang digunakan sebagian banyak orang untuk memberikan porsi jelas terhadap penyandang disabilitas, bahwa disabilitas mampu menjadi anggota legislatif sama seperti masyarakat yang bukan penyandang disabilitas. Adalah amanat Undang-Undang bahwa hak politik dipilih dalam jabatan publik merupakan hak penyandang disabilitas. Pemberian porsi khusus terhadap penyandang disabilitas adalah hal yang perlu dilakukan, mengingat bahwa disabilitas adalah kaum minoritas yang terbelakang. Layaknya perempuan yang mendapatkan porsi 30% (tigapuluh persen) dalam jabatan pencalonan bakal anggota legislatif, disabilitas dirasa perlu mendapatkan hal yang sama guna menciptakan ragam peraturan yang pro-disabilitas. Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur porsi dari penyandang disabilitas, maka akan menjadi pintu gerbang keikut sertaan penyandang disabilitas dalam ranah kontestasi politik. Teori perlindungan hukum yang dijadikan sebagai mata pisau penelitian, dalam konteks perlindungan hukum aspek yang menjadi tolak ukur bahwa disablitas perlu mendapatkan porsi adalah supremasi hukum (supremacy of law), persamaan dimata hukum (Equality before the law), asas legalitas (due proses of law). Artikel ini juga dilengkapi dengan teori maslahah mursalah Imam Najamuddin At-Tufi, dalam maslahahanya menyebutkan bahwa akal bebas berfikir dan mencari kemaslahatan baru diluar dukungan nash (alquran) dan turunannya, bahwa pembentukan hukum baru harus melihat sisi kemaslahatannnya dan kemudharatannya, baik itu didukung oleh nash dan sunnah ataupun tidak. Pentingnya pengangkatan peran terhadap penyandang disabilitas guna memberikan porsi jelas terhadap penyandang disabilitas agar selanjutnya Undang-Undang yang dibuat sedikit banyak membela kaum disabilitas yang pada kenyataannya adalah minoritas. Perlu adanya tambahan Undang-Undang sebagai upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pembagian jatah kursi anggota legislatif.