Artikel ini mengkaji terkait efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Perda No.6 Tahun 2016 tentang RPJMD di dalam mengawasi perencanaan, penganggaran, pembangun jalan dan jembatan di Kabupaten Malang. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Perda No.6 Tahun 2016 tentang RPJMD pada pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang dan bagaimana upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Malang untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pada perencanaan hingga tahap evaluasi pembangunan jalan dan jembatan. Metode Penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian yuridis empiris atau dengan socio legal research. Metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan narasumber ditambahkan dokumentasi terkait data yang diambil. Hasil yang dapat dimuat dalam artikel ini adalah kasus yang terjadi banyak jalan dan jembatan yang memiliki kategori rusak parah di beberapa ruas jalan kabupaten Malang di tahun 2016-2018, dan pemeliharaan yang dilakukan tidak menuai hasil yang memuaskan bagi masyarakat justru menguak adanya pengurangan volume atas paket pengerjaan yang dilakukan Dinas PU Bina Marga. Lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan antara DPRD kepada Dinas PU Bina Marga dalam hal perencanaan hingga pembangunan menimbulkan penyelewengan hukum, seperti pengurangan volume atas paket pengerjaan, fasilitas jalan yang kurang memadai, masih banyak masyakarakat yang mengeluhkan adanya jalan berlubang dan jembatan penghubung yang belum diperbaiki. Upaya untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut masih minim dilaksanakan. DPRD hanya mendorong dan memperingatkan secara administrative kepada Dinas PU Bina Marga.