Nur Sukaisih
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Sistem E-Court Pasal 1 Ayat (5) Perma Nomor 3 Tahun 2018 Perspektif Maslahah Mursalah Nur Sukaisih
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 3 No 2 (2021)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahun 2018, terdapat suatu gagasan dari lembaga peradilan untuk menetapkan suatu digitalisasi perkara dengan menggunakan sebuah aplikasi, yaitu e-Court. Aplikasi tersebut diharapakan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara pada lembaga peradilan. Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas implementasi sistem e-Court, untuk menemukan solusi mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan sistem e-Court dan untuk mengetahui pelaksanaan sistem e-Court perspektif maslahah mursalah. Metode jenis penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode pengolahan data editing, classifying, verifikasi, analisis data secara kualitatif, dan kesimpulan. Hasil penelitian adalah pertama, pelaksanaan sistem e-Court Pasal 1 Ayat (5) Perma Nomor 3 Tahun 2018 terkait e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigasi berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan, namun keefektifan pelaksanaan sistem ini belum sepenuhnya efektif dan efisien dikarenakan faktor dari kultur hukum ada yang belum mengerti bagaimana penggunaan sistem e-Court, sehingga banyak masyarakat yang belum menggunakan sistem e-Court. Kedua, solusi yang diambil oleh Pengadilan Negeri Malang yaitu pengadilan mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung, dan perlunya untuk sosialisasi kembali kepada masyarakat mengenai kemudahan dari e-Court. Ketiga, pelaksanaan sistem e-Court telah berlaku sesuai dengan sumber hukum Islam yaitu maslahah mursalah, namun tidak semua masyarakat merasakan kemaslahatan dari e-Court.