DPR memiliki hak dan wewenang, salah satunya yakni Hak Imunitas, yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Hal ini sering kali diperdebatkan karena sifatnya yang dinilai ‘kebal hukum’ bagi anggota DPR. Masalah yang ditemukan oleh penulis adalah bagaimana batasan atas Hak Imunitas anggota DPR berdasarkan asas persamaan dihadapan hukum serta bagaimana eksistensi hak imunitas Anggota DPR berdasarkan Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas memang diperlukan oleh anggota DPR untuk menjamin haknya dalam menyatakan pendapat selama masih dalam lingkup kewajiban dan penugasan Anggota DPR. Anggota DPR dikatakan melanggar prinsip Equality before The Law jika anggota DPR itu melanggar kode etik dan tata tertib yang sudah ditentukan. Anggota DPR pun tetap akan dikenakan sanksi dan hukuman bila melanggar kode etik dan tata tertib, serta jika anggota DPR itu sendiri melakukan tindak pidana khusus. Demikian pula Hak imunitas Anggota DPR tidak ditemukan dalam fiqh siyasah. Namun jika dalam Islam DPR itu sendiri disebut ahlul halli wal ‘aqdi, diatur dalam alquran. Dalam alquran dijelaskan, bahwa masyarakat dibebaskan dalam berfikir, menyatakan pendapat, berbicara atau bahkan bertindak dalam memutuskan suatu perkara yang ini semua juga merupakan ciri daripada hak imunitas.