AbstractThis thesis is Studies of Effectiveness Straightening Of Forgery Crime Law of Brand Spark Plug NGK According To Law Number 15, 2001 (Study In Pontianak City). By the legal and social legal reseach method, obtained conclusion that : 1. There are some primary factors, what causes straightening of forgery crime law of spark plug Merek NGK in Pontianak City is less effective, that is: a. Section 90 until Section 94 Law Number 15, 2001 About Brand, essentially doesn't arrange in concreete about crime "brand forgery", but prohibiting and gives criminal threat to deed "applies false brand" and/or " commercializes goods is having brand false". According to rule of Section the 95 crimes only categorized as "crime by accusation". Its consequence, solving of collision crime case to brand law can be abstracted its denunciating, which then is finalized through peaceful agreement between both partieses according to rule of Section 76 until Section 83 Law Nomber 15, 2001. b. Though Section 254, Section 255, Section 256, and Section 257 Criminal Law has arranged acts forgery of brand integrated with crime forgery materai. But effort straightening of its is also will be collided with rule of brand misdemeanour crime as " crime by accusation". c. According To Section 89 Law Number 15, 2001, investigation to brand misdemeanour crime can be done by Police Investigator, and especially Civil Public Servant Investigator of Directorate General Intellectual Propertis Right at Ministry of Law and Human Right. This thing opens opportunity the happening of conflict of interest which would negating the effectiveness straightening of brand forgery crime law. 2. Effort which can be done to increase effectiveness straightening of forgery crime law of brand forwards, for example by the way of doing renewal of Forgery Crime law of Brand as arranged in Criminal Law, imposition of additional sanction and discipline, gives counselling of Intellectual Propertis Right law to public, improvement of participation of public in straightening of Intellectual Propertis Right law, gives education of the problem of Intellectual Propertis Righ to member of public, Police Investigator and Civil Public Servant Investigator of Directorate General Intellectual Propertis Right at Ministry of Law and Human Right. Hereinafter is recommended, Need to be realized in concreete, consistent and consequent Inwrought Crime System Of Judicature, to overcome badness and controls the happening of badness in area of Intellectual Property Right to stay in acceptable tolerance boundarys. In this context, hence Criminal System Of Judicature also is in concreto from a process straightening of criminal law in abstracto, to the accused someone doing crime is investigated, claimed, judged, and fallen penalization, when there is law facts or equipment of strong evidence about defendant mistake.Keyword : Law Enforcement, NGK Spark plugs Brand Counterfeiting.2AbstrakTesis ini membahas masalah Kajian Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Busi Merek NGK Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi Di Kota Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Sosiologis, diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Terdapat beberapa faktor utama, yang menyebabkan penegakan hukum tindak pidana pemalsuan busi Merek NGK di Kota Pontianak kurang efektif, yaitu: a. Pasal 90 sampai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, hakikatnya tidak mengatur secara kongkret tentang tindak pidana pemalsuan merek, melainkan melarang dan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan menggunakan merek palsu dan/atau memperdagangkan barang bermerek palsu. Sesuai ketentuan Pasal 95 tindak pidana tersebut hanya dikategorikan sebagai delik aduan. Konsekuensinya, penyelesaian kasus tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang merek dapat dicabut pengadduannya, yang kemudian diselesaikan melalui kesepakatan damai antara kedua belah pihak sesuai ketentuan Pasal 76 sampai Pasal 83 UU No. 15 tahun 2001. b. Meskipun Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, dan Pasal 257 KUHP sudah mengatur tindak pemalsuan merek yang diintegrasikan dengan tindak pidana pemlsuan materai. Namun upaya penegakannya juga akan terbentur dengan ketentuan tindak pidana pelanggaran undang-undang merek sebagai delik aduan. c. Sesuai Pasal 89 UU No. 15 Tahun 2001, penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran undang-undang merek dapat dilakukan oleh Penyidik Polri, dan terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direkorat Jenderal HAKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan yang akan berdampak negatif terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemalsuan merek. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana pemalsuan merek ke depan, antara lain dengan cara melakukan pembaharuan hukum Tindak Pidana Pemalsuan Merek sebagaimana diatur dalam KUHP, pengenaan sanksi tambahan dan tata tertib, memberikan penyuluhan hukum HAKI kepada masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum HAKI, memberikan pendidikan soal Hak Atas Kekayaan Intelektual kepada warga masyarakat, penyidik Polri dan PPNS Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya direkomendasikan, Perlu diwujudkan secara kongkret, konsisten dan konsekuen Sistem Peradilan Pidana Terpadu, untuk menanggulangi kejahatan dan mengendalikan terjadinya kejahatan di bidang HAKI agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima. Dalam konteks ini, maka Sistem Peradilan Pidana juga merupakan Iangkah konkrit (in concreto) dari suatu proses penegakan hukum pidana (in abstracto), terhadap seseorang tersangka yang melakukan tindak pidana diperiksa, dituntut, diadili, dan dijatuhi hukuman, bilamana terdapat fakta-fakta hukum atau alat bukti yang kuat tentang kesalahan terdakwa.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pemalsuan Busi Merek NGK.