This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
MIFTAH AL AZMI
UMN Al Wasliyah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA IZIN POLIGAMI MIFTAH AL AZMI
BULETIN KONSTITUSI Vol 1, No 2 (2021): Vol. 1 No. 2
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan perkawinan adalah salah satu bentuk putusnya sebuah perkawinan. sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 Pembatalan Perkawinan dapat terjadi akibat kurang terpenuhinya rukun dan Syarat dalam melangsungkan perkawinan. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatalan perkawinan karena tidak memperoleh izin poligami. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil fakta-fakta serta bukti-bukti dalam persidangan, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Medan mengabulkan perkara pembatalan perkawinan Nomor 2530/Pdt.G/2019/PA.Mdn adalah karena perkawinan yang dilangsungkan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 22 UU Perkawinan, dan Pasal 71 (e,h) KHI. Analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara pembatalan perkawinan nomor 2530/pdt.g/2019/PA.Mdn, dianggap sudah tepat, dimana hakim mengabulkan semua gugatan Penggugat karena sudah sejalan dengan aturan yang dimuat didalam KHI, dimana Tergugat melanggar beberapa Pasal dalam KHI, yaitu pada Pasal 71 (a,e dan h).Akibat hukum yang timbul karena dikabulkannya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Medan melalui Putusan Nomor: 2530/Pdt.G/2019/PA.Mdnyang pertama berdampak kepada kedudukan anak, kedua berdampak kepada hubungan suami istri, dan yang terakhir berdampak terhadap harta bersama.