Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTITUSIONALITAS MASA PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEKLARATIF Fauzi Iswahyudi
Grondwet Vol. 1 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak cipta dimaknai sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai negara hukum, pemerintah selalu berupaya untuk memberikan perlindungan hukum akan pemegang hak cipta. Hal tersebut diimplementasikan melalui peraturan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan pelaksananya. Sampai saat ini,  Indonesia pernah memiliki UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987, kemudian diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, dan terakhir kedua-duanya dicabut dengan UU No. 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. Bahkan kini, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah hadir dan mencabut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, selain itu perlu dikaji konstitusionalitas perlindungan hak cipta. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Sehingga, hal itu menjadi landasan konstitusional adanya perlindungan hak cipta.