p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Juripol Law_Jurnal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN KREDIT HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MEDAN Tarmizi Tarmizi
Law Jurnal Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v2i1.1454

Abstract

ABSTRAKBank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan (agunan) dalammemberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Cipta, Objek, Fidusia
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR JAMINAN HAK TANGGUNGANNYA TELAH DILELANG TANPA MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT tarmizi tarmizi
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 2 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i2.11699

Abstract

Restrukturisasi tidak wajib dilakukan didalam kredit bermasalah di perbankan akan tetapi dapat dilakukan, karena tidak wajib maka dapat dilaksanakan lelang, bank dapat melakukan resturkturisasi, jika ada kesepakatan di dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur maka harus melalui restrukturisasi, dan jika tidak ada kesepakatan maka bank dapat langsung melakukan lelang terhadap objek jaminan. Apabila restrukturisasi gagal, yaitu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka dapat melakukan perjanjian ulang antara debitur dan bank dengan menyesuaikan kemampuan usaha debitur. Oleh karena itu, bilamana objek jaminan dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit maka akibat dari adanya konflik norma Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 224 HIR, yaitu timbulnya ketidakpastian hukum mengenai pengaturan pelaksanaan Eksekusi Barang Jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, dengan adanya gugatan telah mengakibatkan peserta lelang mengundurkan diri dari pelaksanaan lelang Hak tanggungan.