This study aims to review the implementation of PSAK 73 by PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. The method used in this research is a qualitative method by conducting interviews with three informants, as for interviews with informants related to leasing accounting standards in Indonesia, lease accounting policies at PT Telkom Tbk, preparations that must be made by companies in implementing PSAK 73 (2017), constraints and policies of PT Telkom Tbk in mitigating these constraints. This study concludes that the lease accounting policy at PT Telekomunikasi Indonesia Tbk still uses PSAK 30 (2014) until 2019, while starting in 2020, Telkom has implemented the latest lease accounting standards PSAK 73 (2017). Telkom's early adoption was not related to PSAK 73 (2017), but rather the implementation of IFRS 16 in 2019 for financial reporting for the New York Stock Exchange. In overcoming these obstacles over the implementation of PSAK 73 (2017), PT Telkom Tbk has implemented several policies such as using consultants and advisors, conducting employee training, improving computerized application systems and support from top management. The findings in this study imply that Telkom will be more effective and efficient if it carries out the early implementation of PSAK 73 (2017) because IFRS 16 alone has been implemented by Telkom since 2019. Besides, the Indonesian Institute of Accountants needs to make detailed rules related to lease accounting for land so that there is a uniform accounting treatment. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas implementasi PSAK 73 yang diterapkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada tiga informan. Adapun wawancara kepada informan terkait dengan standar akuntansi sewa di Indonesia, kebijakan akuntansi sewa di PT Telkom Tbk, persiapan yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan PSAK 73 (2017), kendala dan kebijakan PT Telkom Tbk dalam memitigasi kendala tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan akuntansi sewa pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk masih menggunakan PSAK 30 (2014) sampai tahun buku 2019, sedangkan mulai tahun 2020 Telkom sudah menerapkan standar akuntansi sewa terbaru yaitu PSAK 73 (2017). Penerapan dini yang dilakukan oleh Telkom bukan terkait dengan PSAK 73 (2017) melainkan penerapan IFRS 16 pada tahun 2019 untuk laporan keuangan yang dilaporkan ke New York Stock Exchange. Dalam mengatasi kendala tersebut atas penerapan PSAK 73 (2017), PT Telkom Tbk telah melakukan beberapa kebijakan seperti menggunakan konsultan dan advisor, melakukan pelatihan pegawai, peningkatan sistem aplikasi yang terkomputerisasi serta dukungan dari top management. Hasil temuan dalam penelitian ini memberikan implikasi bahwa Telkom akan lebih efektif dan efisien apabila melakukan penerapan dini terhadap PSAK 73 (2017) karena IFRS 16 saja sudah bisa diterapkan oleh Telkom sejak 2019. Selain itu, Ikatan Akuntan Indonesia perlu membuat aturan rinci terkait akuntansi sewa atas tanah sehingga terdapat adanya keseragaman perlakuan akuntansi tersebut.