Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuasaan Penegak Hukum: Antara Independensi dan Intervensi A. Sonny Keraf
Respons: Jurnal Etika Sosial Vol 16 No 01 (2011): Respons: Jurnal Etika Sosial
Publisher : Center for Philosophy and Ethics

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/respons.v16i01.720

Abstract

Hukum berfungsi membatasi dan sekaligus menjamin kebebasan tiaptiap orang dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum. Kekuasaan eksekutif adalah salah satu bentuk kekuasan hukum karena didasarkan pada sistem hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, Presiden secara hukum wajib menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin kebebasan individu dan mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagai kepala negara, Presiden berhak menilai apakah pelaksanaan hukum sesuai dengan cita-cita negara hukum: menjamin kebebasan dan kesejahteraan umum? Penilaian Presiden atas kinerja lembaga penegak hukum hanya berlaku menurut prinsip non-intervensi, antara lain dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kekuasaan hukum demi menegakkan hukum atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di pelbagai institusi politik yang memiliki kekuasaan hukum. Sejauh Presiden sebagai kepala negara dengan kekuasaan hukum yang dimilikinya dapat memanfaatkan prinsip non-intervensi untuk mendorong penegakan hukum secara serius maka penggunaan kekuasaan hukum semacam itu tidak melawan prinsip non-intervensi. Sebaliknya, apabila Presiden melalaikan penggunaan kekuasan hukum sebagai kepala negara untuk mendorong peningkatan kualitas negara hukum, maka Presiden tidak hanya tidak mendayagunakan kekuasaan hukum di tangannya tetapi juga membiarkan salah satu tugas eksekutif dalam menjalankan kekuasaan hukum yakni, menyelenggarakan kesejahteraan umum bersama-sama dengan kekuasaan yudikatif dan legislatif berdasarkan prinsip non-intervensi.
Bioregionalisme: Menyatunya Ekonomi dengan Ekologi A. Sonny Keraf
Respons: Jurnal Etika Sosial Vol 17 No 01 (2012): Respons: Jurnal Etika Sosial
Publisher : Center for Philosophy and Ethics

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/respons.v17i01.737

Abstract

Sepanjang sejarah peradaban modern, kapitalisme terus-menerus dikritik sebagai pembawa malapetaka dan biang kerok dari segala krisis yang melanda peradaban manusia modern. Krisis ekonomi global dewasa ini dituding sebagai ulah praktik ekonomi kapitalis yang mengorbankan keadilan sosial dan dengan itu menyuburkan konflik sosial antara golongan kaya dan miskin dalam masyarakat. Kini disadari pula bahwa kapitalisme merupakan penyebab bencana lingkungan hidup global sehingga KTT Bumi di Rio de Jenairo Brasil (1992) mendeklarasikan paradigma pembangunan yang lebih cerdas dan manusiawi dalam mengatasi krisis ekologi yakni, paradigm pembangunan dengan teknologi tepat guna dan pemberdayaan masyarakat warga negara. Fritjof Capra menyebut paradigma baru itu adalah pembangunan masyarakat berkelanjutan berbasis melek ekologi. Oleh sebab itu, artikel ini bertujuan memberi pencerahan bagi masyarakat untuk memahamai paradigma baru yang ditawarkan Capra “membangun masyarakat berkelanjutan” dan mempraktikkannya “sesuai dengan kondisi alam setempat”.