Siti Muna Hayati
Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BASULUH SUKU BANJAR DALAM SENGKETA ‎WARIS Siti Muna Hayati
AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 6 No. 1 (2016): Juni 2016
Publisher : State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.493 KB) | DOI: 10.15642/al-hukama.2016.6.1.1-38

Abstract

This paper intends to question about how to answer the the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute and how the analysis of Islamic law and the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008 on the implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute. Data are collected by interview and documentation then analyzed by qualitative method and descriptive verification technique with deductive-inductive mindset. The implementation of basuluh in Banjar tribe in inheritance dispute is based on the existing law of Sultan Adam. Basuluh is conducted by contacting the main figure of the village. These figures will give his personal solution to implement it peacefully. In general, the division is done in two ways, namely faraid islah and islah. The result of basuluh has no legal force, but if broken, it will be sanctioned customarily. In Islamic point of view, basuluh of Banjar tribe has already been in accordance with the principles of  maqaṣid al-syariī'ah. On the perspective of PERMA No. 1 of 2008, it does not reveal any significant differences between the two overall but the legal basis that governs them. So that, the mediation done by PERMA No. 1 of 2008 is specifically regulated in detail. On the other hands, the mediation in court has more disadvantage than that of  basuluh even though  the deed of peace has a legal force and has a limit time. So that, no party can stall. However, basuluh, in this case, is more effective than mediation in court.Tulisan ini bermaksud menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris serta bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris. Data yang dihimpun menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan metode kualitatif menggunakan teknik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif-induktif. Pelaksanaan basuluh Suku Banjar dalam sengketa waris berdasarkan pada undang-undang Sultan Adam yang masih ditaati. Basuluh dilakukan dengan menghubungi tokoh yang dipandang sebagai tetuha kampung. Tokoh ini akan memberikan pandangannya agar penyelesaian dilaksanakan secara damai. Pada umumnya pembagian dilakukan dengan dua macam cara, yaitu Farā’iḍ Iṣlaḥ dan Iṣlāḥ. Hasil dari kesepakatan basuluh ini tidak memiliki kekuatan hukum, namun jika dilanggar akan diberi sanksi adat. Ditinjau dari hukum Islam, Basuluh suku Banjar dalam sengketa waris telah sesuai dengan maqaṣid asy-syariī'ah. Ditinjau dari PERMA No. 1 Tahun 2008 tidak ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara keduanya secara keseluruhan. Yang menjadi perbedaan hanya dasar hukum yang mengatur keduanya sehingga mediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 diatur secara rinci sedangkan pelaksanaan basuluh hanya sekedar berdasarkan yang sering dilakukan masyarakat Banjar. Selain itu mediasi di pengadilan memiliki kelemahan kurang efektif dibandingkan basuluh namun akta perdamaiannya memiliki kekuatan hukum serta memiliki batasan waktu sehingga tidak ada pihak yang dapat mengulur-ulur waktu. Sedangkan basuluh lebih efektif dibandingkan dengan mediasi di pengadilan namun hasil kesepakatannya tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki batasan waktu pelaksanaan.Kata kunci: basuluh, Suku Banjar, sengketa waris
PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Siti Muna Hayati
Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak Vol 10 No 1 (2015)
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.003 KB)

Abstract

Abstrak. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan: Apakah perempuan adalah kelompok kelas kedua dalam Islam? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa dalam kenyataannya Islam pada awal kemunculannya telah mengangkat status perempuan dengan melarang pembunuhan bayi perempuan, menghapus status perempuan sebagai harta benda, menetapkan kecakapan hukumnya, memberikan hak untuk menerima mahar, merubah perkawinan dari hubungan hak milik menjadi sebuah hubungan perjanjian, dan membolehkan perempuan menguasai harta benda miliknya serta menggunakan nama gadisnya setelah menikah. Al-Quran juga memberikan hak kepada perempuan untuk mengelola kekayaannya sendiri serta mengatur kebebasan hak suami dalam menceraikan isterinya. Abstract: This paper answers the question: Are women second-class citizens in Islam? The answer for the question is that the revelation of Islam raised the status of women by prohibiting female infanticide, abolishing women’s status as property, establishing women’s legal capacity, granting women the right to receive their own dowry, changing marriage from a proprietary to a contractual relationship, and allowing women to retain control over their property and to use their maiden name after marriage. Al Quran also grants women financial maintenance from their husbands and controlled the husband’s free ability to divorce her wife. Kata Kunci: Isu-isu Perempuan, Gender, Kesetaraan, dan Ajaran Islam.